Rencana Revitalisasi Teluk Benoa Bali Disetujui Dewan
Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rabu (27/1/2016) menyetujui rencana revitalisasi Teluk Benoa di Bali, namun Komisi VII minta sumber material revitalisasi untuk teluk tersebut tidak diambil seluruhnya dari Pulau Lombok. Revitalisasi Teluk Benoa membutuhkan 30 juta metric ton pasir.
Anggota Komisi VII DPR dari Daerah Pemilihan NTB Kurtubi menyatakan dapat menyetujui rencana revitalisasi Teluk Benoa tersebut. Namun dalam kesempatan tersebut ia menyampaikan aspirasi dari masyarakat Lombok Barat dan Lombok Timur yang pasir pantainya akan ditambang dan dikirim untuk revitalisasi tersebut.
Ia mengatakan masyarakat Lombok Barat dan Lombok Timur menolak pasir pantainya ditambang, karena selain akan merusak lingkungan pantai, juga akan merusak keindahan alam untuk pariwisata. Pantai Lombok merupakan salah satu tujuan pariwisata. “Jika pantainya bolong-bolong dan rusak ini tidak bagus untuk tujuan wisata, demikian juga untuk nelayan, jangka panjang dan menengahnya pasti ada terhadap mereka,” papar Kurtubi di Gedung DPR RI, Jakarta.
“Sebagai anggota DPR kami mendukung program tersebut. tetapi sebagai anggota DPR Dapil NTB, saya minta pasir untuk revitalisasi Teluk Benoaa tidak diambil seluruhnya dari Lombok,” kata politikus dari Partai Nasdem ini.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan mengenai revitalisasi Teluk Benoa telah memenuhi seluruh persyaratan-persyaratan dan izin dari pihak terkait di antaranya Kementrian Kelautan dan Perikanan, Perpres mengenai tata ruang dan lain-lain. (sc), foto : rni/parle/hr.